About Me

Palembang- Baturaja, Indonsia, Indonesia
aq harus bisa berubah lebih baik n makin dewasa sebab ada pepatah yang mengatakan hari ini harus lebih baik dari kemarin begitu juga besok harus lebih baik darisekarang agar kamu tidak menjadi orang yang merugi, n juga aq tak pernah putus asa dalam menggapai cita2 ku, pokok nye pantang mundur deh maju terus, ok coy,,,,,,,, hai semuanya mari kita budayakan e-learning
copyright :yusufinside@gmail.com

Kalender


Portalnya Keluarga Bahagia
RSS

Khalil Mohamad : Khutbah Jum'at: "Memanfaatkan Momentum Ramadhan"

izin utk disampikan jumat bsk ust

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Anda ingin Rupiah mengalir kerekening anda????
gabunglah disini - GRATIS - - GRATIS -
KLIK aja Di bawah ini :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undangan Aqiqah

Baturaja, September 2009


Asalamualaikum Waarahmatullahi Wabarakatuh

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena kita semua selalu dalam lindungan-Nya, amin. Kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i, dalam rangka Aqiqah dan Marhabah Anak/Cucu kami.

MAHIRA LUTHFIA ATHIFA BIN YUSUP,A.Md

Yang Insya Allah akan dilaksanakan pada :
Hari : Minggu Malam Senin
Tanggal : 27 September 2009
Pukul : 19.00 WIB
Tempat : Jl. DR.M Hatta Lr. Manggis No.1270 A Baturaja


Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami
apabila Bapak/Ibu/Saudara/i, berkenan hadir untuk memenuhi undangan kami.
Atas kehadirannya kami ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.

Kami Yang Mengundang


Keluarga Besar
H. Rosyidy,Sy

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Aqiqah Putriku


Alhamdulillahirabbilalamin, segala puji hanya bagi Allah tuhan semesta alam.
Tidak terasa anak saya sekarang sudah berumur hampir satu bulan dari hari kelahiran 17 Agustus 2009

InsyaAllah aqiqah anak saya di laksanakan setelah lebaran idul fitri 1430H hari ke-empatpuluh kurang lebih. Saya tidak akan membahas masalah adat jawa, saya hanya akan memberi sedikit gambaran seputar akikah, pemberian nama dan pencukuran rambut sesuai dengan syariat islam yang dibawa oleh Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Pemberian Nama
Dari hadits riwayat Abu Dawud dari Adu Ad-Darda, Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

"Sesungguhnya kamu sekalian akan dipanggil pada Hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama ayah kalian. Maka bagus-baguskanlah nama kalian."
Saya meberi nama anak saya 'Mahira Luthfia Athifa' yang artinya 'mudah2an jadi anak yang cerdas, lembut dan teguh pendirian

[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist no.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist no.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist no.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist no.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist no.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist no.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. "Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”

Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.


[D]. AQIQAH DENGAN KAMBING

TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta'ala : “Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [Al-Maidah : 4]

Firman Alloh Ta'ala : “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : “Bismillahi wa Allohu Akbar”.

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID'AH DAN JAHILIYAH

“Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : “Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).” [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-‘Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya “Irwaul Ghalil” (4/388) berkata : “Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.”

Al-‘Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya “Nailul Aithar” (6/214) menyatakan : “Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..”

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : “Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil….dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.” [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH]SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah :

[1] Bahwasannya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.” [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
[2] Dari Aisyah dia berkata : “….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….” [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab “Al-Muhalla” oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya” [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata : “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala”. [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]

Penulis berkata : “Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH BANYAK

Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : “Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha ‘ala ash-shadaqah” : “ Kami diberitahu Sulaiman bin Asy’ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : “Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : “Daging aqiqahnya.” [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam “Tuhfathul Maudud” hal.35 dari Al-Khallal]

Penulis berkata : “Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .”

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid’ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hokum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.

Wallahul Musta’an wa alaihi at-tiklaan.


[Disalin ringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mengatasi “Limited or No Connectivity”

Sebagai orang yang salah satu tugasnya adalah menjaga keberlangsungan koneksi Internet, saya sering dibuat sibuk dengan adanya permintaan bantuan agar laptop-nya bisa konek dengan Internet via hotspot. Atau kalau tidak, adanya client yang tadinya koneksi Internetnya normal, tiba-tiba suatu hari memunculkan pesan: Limited or No Connectivity. Pesan yang sama juga kadang keluar pada koneksi via wireless. OK. Hari ini saya putuskan untuk menuliskan pengalaman saya soal workaround masalah ini. Bukan berarti saya selalu berhasil. Pada kenyataannya ada orang yang sampai sekarang laptop-nya tetap saja memunculkan pesan itu.
Saya akan urutkan kemungkinan pemecahan masalah “tidak bisa nyambungnya laptop ke Internet” ini dari yang paling stupid sampai yang paling advanced. Sorry saya bilang stupid, soalnya suka ada saja yang aneh-aneh.
Kemungkinannya-kemungkinannya adalah sebagai berikut :

1. Tidak ada perangkat wireless
Ini betul-betul terjadi. Seorang mahasiswi datang ke saya dengan laptop Toshiba yang agak tua, lalu ia minta tolong agar laptopnya bisa nyambung ke Internet. Saya lihat, … gimana bisa nyambung ? Laptopnya tidak punya fasilitas Wifi!
2. Ada perangkatnya tapi tidak ‘on’
Cukup banyak yang punya laptop (atau nettop) tapi cukup naif pula untuk menggunakannya. Sebuah Sony VAIO yang entah merek apa dengan pemiliknya datang dan minta supaya bisa “konek ke hotspot”. Ketika saya periksa, ada switch on off untuk Wifi dan masih dalam keadaan off. Jelas saja tidak bisa nyambung!. Banyak bahkan pemilik laptop yang tidak tahu posisi switch itu ada di mana!
3. Sinyal Wifi lemah
Ada juga yang tidak tahu bahwa tidak bisa konek itu adalah karena berada di luar jangkauan pemancar, atau berada di tempat yang hanya bisa menangkap sinyal yang lemah. Untuk yang seperti ini biasanya saya beritahu bahwa icon kecil di sebelah kanan bawah itu bisa diklik lalu kita bisa pilih “View Available Wireless Network” dan pilih sinyal yang paling kuat.
4. Driver Wireless tidak terpasang
Sebuah laptop / nettop barangkali sudah wifi-ready, tapi kalau driver-nya tidak terpasang, tidak mungkin akan bisa terhubung ke jaringan wireless dan mendapat koneksi Internet. Masuk ke device manager lewat My Computer / Computer, lalu masuk ke hardware. Kalau ada tanda seru pada network adapter, ada kemungkinan salah satu adapter tidak terpasang driver-nya. Saya nulis ini nampaknya agak tercampur antara interface XP dan Vista. Pokoknya harus dipastikan driver-nya terpasang.
5. Perangkat Built-in Wifi rusak / lemah
Saya kira ini adalah penyebab kenapa setelah diutak-atik gimanapun, laptop / nettop tidak mau konek dengan jaringan. Switch Wifi sudah on, lampu indikator sudah nyala, driver sudah bener, dan sebagainya. Dari semua yang pernah saya tangani, saya pernah mengalami ini satu kali. Solusinya ? Beli laptop / nettop baru, atau beli Adapter Wifi PCMCIA atau USB.
6. Unpatched Windows XP SP2
Ternyata Windows XP SP2 membawa masalah pada koneksi ke jaringan wireless. Untuk itu Microsoft menyediakan patch yang harus dipasang. Di situs tentang ini, dijelaskan overview-nya :
This update helps resolve an issue on computers running Windows XP Service Pack 2. Programs that connect to IP addresses in the loopback address range may not work as expected and you may receive an error message indicating you cannot establish a connection. After you install this item, you may have to restart your computer.
Direct URL ini patch ini adalah ini. Bila komputer anda menggunakan Windows XP SP2, segera pasang patch itu! (apakah anda akan tanya gimana saya bisa tahu Windows saya adalah SP2? duh ….. )
7. Alokasi IP habis
Ini belum pernah saya alami, atau saya hadapi dari orang-orang yang datang. Saya hanya tuliskan di sini sebagai kemungkinan saja. Operator hotspot barangkali hanya mengalokasikan IP terbatas, sehingga ketika sudah penuh, orang yang mau konek tidak kebagian. Dipaksa terus akan konek juga, tapi akan memunculkan ‘Limited or No Connectivity”.
8. Registry Glitch
Ini baru saja saya temukan. Dan jujur, saya belum pernah mengalami atau melakukan ini. Ini untuk Windows XP. Ketik string berikut ini pake Notepad, lalu save dengan nama apapun, tapi ekstension-nya *.reg - Lalu klik file itu, dan ikuti perintah berikutnya. String itu adalah :
[HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Services\IPSec]
“AssumeUDPEncapsulationContextOnSendRule”=dword:00000002
Tingga copy paste saja dua baris itu ke Notepad. Setelah file itu selesai dieksekusi, komputer harus di restart.
9. Ethernet Card perlu refresh
Yang persis saya alami tidak berhubungan dengan koneksi wireless, tapi wired. Ini berlaku untuk komputer yang Ethernet Card-nya on-board atau off board. Kasusnya adalah komputer yang dihubungkan via kabel memunculkan “Limited or no Connectivity” atau kalau pun nyambung tidak mungkin bisa mendapatkan koneksi Internet karena alokasi IP-nya salah / kacau. Mau pake IPCONFIG / RELASE lalu RENEW di DOS pun tidak bisa. Solusinya adalah, kalau Ethernet Card on-board, masuk ke BIOS disable-kan Ethernet, lalu jalankan Windows seperti bisa. Setelah itu, reboot lagi Windows, masuk ke BIOS lagi dan enable kan Ethernet. Stupid it may seem, but it works!
Kalau Ethernet-nya off-board, ya sama saja prinsipnya. Cabut si Ethernet, lalu jalankan Windows seperti biasa. Lalu matikan komputer. Pasang lagi Ethernet-nya. Nyalakan lagi komputer, dan (kemungkinan besar - semoga) komputer akan bisa nyambung lagi.
Dengan pengalaman ini saya simpulkan, nampaknya perintah IPCONFIG /release itu tidak benar-benar me-release. Hanya release secara software barangkali. Jadi, Ethernet perlu di release secara fisik!
10. Turunkan dari 100 ke 10!
Ini saya alami di wired connection. Kualitas Ethernet card tidak selalu sama. Di bungkusnya mungkin tertulis 10/100 bahkan 10/100/1000. Tapi pada kenyataannya tidak bisa menangani kecepatan yang tinggi. Yang saya alami adalah, ternyata menurunkan kecepatan dari 100 ke 10 bisa membuat koneksi jadi jalan. Caranya, masuk ke device manager, klik kanan Network Adapters, lalu pilih property. Pilih di salah satu menu-nya yang menunjukkan pilihan 10 atau 100, baik full atau half duplex. Pilih saja 10 full duplex langsung dari default auto detect-nya. Kemungkinan besar berhasil.

Saya kira masih ada yang lainnya, tapi yang saya ingat pagi ini baru 10. Mungkin saya akan sambung lagi nanti.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS


alhamdulilah sudah buka juga foto kopi dengan spesifik IR 600, mudah2an bisa bermanfaat
paling gak untuk saya pribadi dan tak lupa mengucapk banyak terimakasih kepada ibu Inis
Arbainaya yang sdh membantu saya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS